English English Indonesian Indonesian
oleh

AMPD Gelar Aksi di Bawaslu, Ini Desakannya

FAJAR, MAKASSAR – Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) mendesak Bawaslu Makassar membatalkan keputusannya soal dugaan money politic atau politik uang di Pileg DPRD Makassar di Dapil 3.

Rahul menjelaskan bahwa aksi ini merupakan jilid II dari aksi mereka sebelumnya pada Mei lalu. Mereka terlebih dahulu melaporkan seorang caleg yakni Dr Yulius Patandian dari Partai Perindo.

“Aksi ini terkait putusan Bawaslu secara sepihak terkait adanya money politik yang dilakukan salah satu calon legislatif pada pemilu kemarin di Dapil 3 Biringkanaya dan Tamalanrea, Partai Perindo, Dr Yulius Patandian,” ujar Rahul saat menggelar aksi di Kantor Bawaslu Makassar dan Sulsel pada Senin, 10 Juni 2024.

Dia mengklaim telah melampirkan bukti berupa amplop, rekaman hingga bukti transfer. Akan tetapi, belakangan Bawaslu memutuskan laporan itu tidak terbukti atau Yulius tidak bersalah.

“Kami sudah punya bukti dan sudah di laporkan putusan Bawaslu dinilai tidak bersalah,bukti yang kami kumpulkan sudah ada semua bukti fisik juga sudah ada, mulai dari amplop, rekaman, hingga bukti transport ada kami pegang,” katanya.

Olehnya, mereka mendesak Bawaslu agar melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan tersebut.

“Ini menjadi atensi besar bagi Bawaslu untuk segera menindaklanjuti dan PK kembali terkait putusan yang dikeluarkan baru-baru ini . Dlaporkan bulan kemarin intinya setelah pemilu kemarin ada indikasi kecurangan kami langsung laporkan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah mengatakan laporan kasus yang dimaksud tersebut sudah selesai sejak Mei lalu dan tidak dinyatakan tidak cukup bukti.

Dede juga menegaskan bahwa, kasus ini ditangani oleh Gakkumdu yang terdiri atas Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian.

“Jadi tidak benar jika Bawaslu memutuskan sepihak,” tegasnya. (mum)

News Feed